SUBDIT Indag Direktorat Reserse Pidana Spesial( Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah sukses mengamankan seseorang laki- laki dengan nama samaran R sebab ikut serta melanggar perbuatan kejahatan di aspek Karantina Binatang, Ikan, serta Belukar.
Pelakon ini diamankan kala terletak di Jalur Tjilik Riwut Kilometer 10, 5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis( 18 atau 7).
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji berkata pelakon bawa ataupun mengangkat belukar berbentuk bawang bombai memasukkan tanpa dilengkapi dengan pesan permisi memasukkan ataupun akta Kesehatan dari negeri asal.
” Pelakon ini berfungsi selaku pengemudi pengangkut. Sedangkan bawang bombai itu berawal dari Australia yang rencananya hendak diantarkan ke Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya, Rabu( 24 atau 7).
SUBDIT Indag Direktorat Reserse
Benda ini berawal dari Australia lewat Malaysia masuk ke area Kalimantan Barat. Di mari pelakon bawa benda itu dari Pontianak merambah Kalteng dengan tujuan Kalsel.
Benda fakta yang disita dari terdakwa, ialah 400 keranjang bawang bombai dengan merk Harvest Segar. Dengan berat 20 kilogram per keranjang, totalnya dekat 8 ton.
Sebesar 27 keranjang bawang bombai dengan merk Apollo Onion. Beratnya 15 kilogram per keranjang dengan keseluruhan dekat 405 kg.
” Pelakon dijerat dengan Artikel 86 graf a, b, serta c Jo Artikel 33 bagian( 1) graf a, b, serta c Hukum No 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Binatang, Ikan, serta Belukar. Kejahatan bui sangat lama 10 tahun,” tutupnya.
Semua kabinet merah putih wajib pakai mobil buatan indonesia => https://heylink.me/suara4d