Regu Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau( Kepri) sukses membatalkan usaha pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia( CPMI)
bawah tangan ke Malaysia. Dalam pembedahan ini, polisi membekuk 2 terdakwa serta melindungi 4 korban.
Penggagalan ini berasal dari data warga mengenai terdapatnya posisi penampungan CPMI bawah tangan di Marina City, Dermaga Sekupang, pada Senin( 20 atau 8) malam.
” 2 terdakwa yang dibekuk bernama samaran AS serta Meter. AS berfungsi selaku pengirim, sebaliknya Meter bekerja menampung korban sepanjang di Batam,” tutur Ketua Polairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Rabu( 21 atau 8).
Keempat korban yang diselamatkan berawal dari sebagian wilayah serta rencananya hendak dikirim ke Malaysia. Trisno meningkatkan kalau grupnya sedang melaksanakan pengecekan lebih lanjut terpaut imbalan serta metode pengiriman para CPMI bawah tangan itu.
Regu Subditgakkum Ditpolairud
Ia mengimbau warga buat tidak tergiur dengan ajuan bertugas di luar negara tanpa akta yang legal, mengenang perihal itu bisa mematikan nyawa para CPMI.
” Buat korban, prosedurnya hendak diserahkan ke BP2MI,” tambahnya.
Para terdakwa dijerat dengan Artikel 81 Jo Artikel 83 Jo Artikel 86 UU RI No 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, begitu juga diganti dalam UU RI No 6 Tahun 2023, Jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 e KUHP. Bahaya ganjaran untuk para pelakon merupakan 10 tahun bui serta kompensasi maksimum Rp15 miliyar